Senin, 12 Oktober 2009

MATSURI MENGGUNCANG JAKARTA ...!!


Tau ngak seh teman-teman kemarin tuh tepatnya tanggal 11 oktober 2009 telah diselenggarankan JAK-JAPAN (Japan festival in Jakarta) MATSURI 2009 di MONAS kita tercinta… acaranya sendiri dimulai dari jam 13.00 sampai jam 22.00 wib, tapi sayang eQ ngk bisa mengikuti acaranya selesainya. Saat eQ masuk ke dalam area acara yang terlintas pertama kali adalah wah…. Wah banyak banget orangnya yang datang. Sangking penuhnya yah, sampai-sa,pai stand-stand yang berjajar sudah tidak bisa lagi dilihat karna sudah tertutupi oleh ribuan orang yang mendatangi stand itu sendiri..

Banyak banget hal-hal baru yang eQ dapat disana, yang sebelumnya memang belum pernah tau. Tapi sayangnya yang datang disana bisa dibilang sedikit sekali yang menggunakan costum cosplay, ada juga seh yang datang menggunakan yukata, kimono dan lain-lain… tapi lebih dominan yang memakai baju biasa. Stand yang paling rame dikunjungi adalah stand makanan dan minuman.. ada satu stand yang mencuri perhatian eQ. stand minuman itu, kalau namanya eQ lupa yah cin, tapi kalau Indonesianya seh sejenis es puter gitu.. yang ngantri yah cin,, buset dah ah banyak banget.. sampai eQ mesti bersusah payah dulu untuk mendapatkan semangkuk es tersebut, rasanya ada tiga pilihan rasa, ada strawberry, melon dan lechee.. eQ beli yang lechee, paz eQ rasain yah cin.. emang bener dah ah ajip banget tuh es, rasanya maniiiiizzz banget, apalagi kalau makanya sambil lihat eQ pasti tambah maniezzzz…. Wkwkwkkw. Intinya banyak banget deh pilihan untuk bersantap disana yang penting siapin aja koceknya cin..

Acaranya bertambah malam, bertambah seru banget.. apalagi lentera-lentera sudah dinyalahkan yah cin… beautiful banget dah ah.. ada music jazz githu, ada sexy dancer dan masih banyak yang lainnya, tapi sayang eQ ngak bisa sampai acaranya selesai.. katanya seh ada acara kembang api, dan jogged-joged yang memutar gitu, eQ lupa apa namanya, pokoknya something like that deh… wkwkkw.. eQ berharap akan ada event serupa lagi, ngk hanya kebudayaan jepang, tapi kebudayaan lain seperti perancis, Puerto rico, cina, korea selatan yah kalau bisa githu datangin BBF pasti seru bangke (banget) tuh…. Ditunggu yah cin…


sumber: owner blog's

ADA APA DENGAN GEDUNG PARKIR UG KAMPUZ E…??

Ada dengan gedung parkir UG kampuz E…?? itu adalah satu buah pertanyaan yang terlintas dibenak eQ saat pertama kalinya sampai di UG kampuz E dengan keadaan gedung parkir sudah terisi penuh dengan motor mahasiswa-mahasiswi UG itu sendiri. Aga syok juga c sebenarnya yah cin lihat gedung parkirnya penuh, dikarenakan gedung parkirnya penuh maka dari itu parkir motornya sampai diluar gedung parkir.. kebayang ngk seh sebanyak apa mahasiswa UG..? kebanyang kan banyaknya cin… denger-denger gossip seh, memang tahun ajarin ini mahasiswa baru yang masuk UG terutama FEnya sangat-sangatlah banyak kalau tidak salah sampai 20 kelas sendiri pada angkatnnya… OMG cin banyak kan yah,, selamat yah UG…
Tapi sebenarnya tidak jadi masalah juga seh kalau kita markir diluar gedung parkir, hanya mengingatkan saja kepada para Bapak satpam yang ganteng-ganteng agar keamanannya ditingkatkan yah (amien).. jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Soalnya eQ sendiri pernah mengalami kejadian yang tidak menyenangkan itu…. Hiks hiks…. =(
Jadi ingat, jangan lupa yah buat kalian-kalian yang mau kuliah untuk mengunci ganda kendaraan anda ataupun hal-hal lainnya.. selamat bergabung di UG tercinta,,, luph U..

sumber: owner blog's

about me...!!

RIWAYAT PENDIDIKAN:
1. TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL, DEPOK (1993-1994).
2. SDN MEKARJAYA XI, DEPOK (1994-2000).
3. SMP GANESHA SATRIA, DEPOK (2000-2003).
4. SMA YAPEMRI, DEPOK (2003-2006).
5. UNIVERSITAS GUNADARMA, DEPOK (2006-Sekarang).

PRESTASI AKADEMIK:
1. Kelas 1 SMP caturwulan 1 peringkat kelas ke 4 – 1.
2. Kelas 1 SMP caturwulan 2 peringkat kelas ke 4 – 1.
3. Kelas 1 SMP caturwulan 3 peringkat kelas ke 5.
4. Kelas 2 SMP caturwulan 1 peringkat kelas ke 3.
5. Kelas 2 SMP caturwulan 2 peringkat kelas ke 4.
6. Kelas 2 SMP caturwulan 3 peringkat kelas ke 4.
7. Kelas 3 SMP semester 1 peringkat kelas ke 8 - 2.
8. Kelas 3 SMP semester 2 peringkat kelas ke 5 - 2.
9. Kelas 1 SMA semester 1 peringkat kelas ke 11.
10. Kelas 2 SMA semester 1 peringkat kelas ke 1.
11. Kelas 2 SMA semester 2 peringkat kelas ke 1.
12. Kelas 3 SMA semester 2 peringkat kelas ke 7.


PRESTASI EKSKUL:
1. JUARA 1 Lomba Tangkas Tandu (SMP kelas 2), pada acara HUT PMR SLTP Negeri 2 Depok ke XVI LPT V / LCT III / LG I Se-Kota DEPOK tanggal 22 September 2002.

PENGALAMAN ORGANISASI:
1. Aktif dalam Ekskul PMR (Palang Merah Remaja) – SMP.
2. Aktif dalam OSIS sebagai wakil Ketua OSIS – SMP.
3. Aktif dalam Lab. Manajemen Menengah sebagai asisten (Litbang Interjar) – sekarang.


SERTIFIKAT:
1. Seminar Nasional Pasar Modal “Kondisi Pasar Modal Dan Prospek Investor Lokal Dalam Menghadapi Krisis Finansial Global”. (UG)
2. Seminar “Investment in Finance Instruments: A Lesson From Financial Global Crisis”. (UG)
3. SUPER CAREER PROGRAM “Unlocking Your Power within”. (BEM FE, UG)
4. Penulisan ilmiah: “Penilaian Kinerja Laporan Keuangan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk Dengan Menggunakan Metode Economic Value Added (EVA).

sumber: owner blog's

Jumat, 09 Oktober 2009

Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel

TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI

oleh dosen RENNY NUR'AINY



Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap. Sanksi bagi pelanggar luar biasa berat. Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. Dari sisi etika Bagaimana dengan penerima parsel yang bukan dari kalangan pegawai negeri? Hingga kini, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Di sinilah etika berbicara. Standar etika yang umum dipakai, perusahaan masih diizinkan melakukan pemberian kepada pelanggan, sepanjang pemberian itu tidak memengaruhi pelanggan untuk memutuskan membeli atau tidak produk perusahaan itu. Guna menjaga hubungan baik dengan pelangannya, perusahaan biasanya masih diizinkan memberi suvenir, mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003). Pedoman etika yang umum mengatur, pelanggan memutuskan untuk membeli atau memakai produk perusahaan semata-mata hanya ditentukan oleh pertimbangan harga, kualitas, dan keunggulan kompetisi yang lain. Di luar pertimbangan itu, pemberian bisa dianggap suap.


Semua biaya untuk aneka pemberian itu harus dicatat dan dibukukan menurut standar akuntansi yang berlaku dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Karena itu, semua pemberian hendaknya wajar dan dalam batas kepatutan. Biaya pemberian ini bahkan menjadi unsur pengurang pajak karena bisa masuk ke pos marketing, sepanjang perusahaan dapat mempertanggungjawabkan ke kantor pajak. Kantor pajak tentu akan mempertanyakan bila pemberian parsel untuk seorang pelanggan nilainya gila-gilaan. Terkadang, batas antara suap atau pemberian yang kurang patut dan entertainment itu menjadi kabur.


Sebagian besar perusahaan di Amerika Serikat kemudian berusaha memberikan pedoman yang tegas dalam kode etik mereka, misalnya karyawan masih boleh memberi kepada pelanggannya, atau menerima dari rekanannya pemberian antara 25 dollar AS-100 dollar AS, dari atau kepada satu sumber dalam satu tahun (Linda Trevino dan Katherine A Nelson, Managing Business Ethic, 2004). Etika penyelenggara negara Standar etika yang berlaku umum dalam bisnis juga menyadari, di beberapa negara ada pengaturan khusus mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara. Perusahaan perlu mempelajari undang-undang yang berlaku dan hendaknya dengan ketat mencantumkan dalam kode etiknya masing-masing tentang bagaimana tata hubungan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara.


Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006


sumber :

http://antikorupsi.org/indo/content/view/9191/6/



Menkeu Bekukan Izin 8 Akuntan Publik

TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI

oleh dosen RENNY NUR'AINY



Foto: Google

Jakarta -Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.


Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).


Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa delapan AP dan KAP itu adalah:

AP Drs. Basyiruddin Nur AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao AP Drs. Dadi Muchidin KAP Drs. Dadi Muchidin KAP Matias Zakaria KAP Drs.SoejonoKAP Drs. Abdul Azis BKAP Drs. M. IsjwaraAda beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin delapan AP dan KAP. Seperti pada AP Drs. Basyiruddin Nur, AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, yang dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka.

AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.


Lain lagi dengan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.


Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.


Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005 – 2008.


KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.



Sumber :

http://detiklagi.com/show/bisnis/finance/2009/09/19/menkeu-bekukan-izin-8-akuntan-publik/?wscr=1280x1024